Konsumen RI Sudah Melek Berbelanja, Pelaku Usaha Diminta Lakukan Ini
Pelaku usaha diharapkan beradaptasi dengan perubahan pola konsumsi masyarakat.
Pelaku usaha diharapkan beradaptasi dengan perubahan pola konsumsi masyarakat.
Dengan kata lain, konsumen di Indonesia telah mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihannya dalam berbelanja.
kata Bima di Jakarta, Jumat (29/3).
Namun, juga harus memastikan kewaspadaan dan kepatuhan dalam bertransaksi.
“Kewaspadaan dan kepatuhan ini harus dibangun dari sisi konsumen dan juga penjual agar transaksi bisa berjalan lancar,” ujar Bima.
Menurutnya, tingginya tingkat keberdayaan konsumen akan juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang sangat baik.
ujar Chandrini.
merdeka.com
Sarwin meyakini akan meningkatkan kepercayaan konsumen dalam menggunakan layanan dan/atau produk industri jasa keuangan.
beber Sarwin.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM mencatat terjadi peningkatan belanja online sebesar 26 persen atau mencapai 3,1 juta transaksi selama pandemi covid-19.
Hal itu sejalan dengan berubahnya pola perilaku masyarakat yang kini gemar berbelanja secara online dalam memenuhi kebutuhannya.
kata Asisten Deputi Kementerian Koperasi dan UKM, Sutarmo dalam virtual press conference Youtube HypefastHBBL2021, Kamis (15/4).
Berdasarkan fakta tersebut, pelaku usaha diharapkan beradaptasi dengan perubahan pola konsumsi masyarakat yang saat ini cenderung melakukan transaksi secara online.
Indef menilai, ada perubahan pola konsumsi masyarakat yang mempengaruhi ekonomi.
Baca SelengkapnyaTujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaDengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaSejumlah makanan dan minuman yang kita konsumsi ternyata bisa mengganggu upaya kita untuk berhenti merokok.
Baca SelengkapnyaKuliner khas Pulau Meranti ini tak lepas dari ciri khas wilayahnya yang terkenal akan produksi Sagu yang begitu melimpah.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Baca SelengkapnyaJumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.
Baca SelengkapnyaDalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaPengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca Selengkapnya