Hati-hati Kalau Tag Koper Bagasi Kamu Dicoret Bea Cukai
Pastikan isi koper diperhitungkan dengan baik agar tidak melebihi batas maksimal.
Pastikan isi koper diperhitungkan dengan baik agar tidak melebihi batas maksimal.
Hal ini dipicu kebijakan yang dinilai memberatkan masyarakat yang kembali usai melakukan perjalanan luar negeri.
Melalui unggahan pada Instagram Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandara Kualanamu, disampaikan penumpang yang hendak ke luar negeri diminta melaporkan barang bawaan ke petugas Bea Cukai di terminal kedatangan.
Setelah itu, penumpang harus mengisi formulir Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB).
Dirangkum dari berbagai referensi, tag koper bagasi yang diberi tanda oleh petugas Bea Cukai seringkali dianggap sebagai barang bawaan yang patut dicurigai.
Bahkan tidak jarang petugas meminta masyarakat untuk membongkar isi koper.
Langkah tersebut merupakan random check yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai.
Pemeriksaan fisik itu dilakukan untuk memastikan barang yang dibawa oleh penumpang tidak melebihi USD500 setara dengan Rp7,8 juta atau batas barang bawaan yang dibebaskan oleh Bea Cukai.
Sedangkan yang melebihi batas akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor, berupa Bea Masuk, PPN, dan PPh impor. Tarif Bea Masuknya adalah sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh sesuai tarif PPh pada peraturan perpajakan.
Selain itu, barang juga diperiksa apakah barang tersebut terlarang dan butuh izin dari pemerintah. Untuk barang larangan, nantinya akan melakukan pencegahan dan tidak bisa dibawa masuk ke Indonesia.
Sedangkan untuk barang yang berlebihan muatan, memerlukan izin dari kementerian lembaga yang mengatur perizinan atas barang terkait agar dapat dibawa masuk ke Indonesia.
reporter magang: Tasya Ananda.
Potensi kehilangan koper atau bahkan isi koper sangat mungkin terjadi dalam perjalanan apapun.
Baca SelengkapnyaJika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaDana saksi yang ikut menyaksikan saat koper tersebut dibuka tidak melihat ada luka-luka pada jasad tersebut.
Baca SelengkapnyaTersangka merupakan rekan kerja korban perempuan mayat dalam koper
Baca SelengkapnyaKomando Pasukan Khusus (Kopassus) baru saja menggelar perayaan HUT ke-72.
Baca SelengkapnyaPengguna disarankan untuk membaca dan memahami ketentuan tersebut sebelum bepergian agar tidak mengalami kendala di bandara.
Baca SelengkapnyaProses pengisian dimulai dengan memposisikan lokomotif tepat pada jalur pengisian bahan bakar.
Baca SelengkapnyaApabila masyarakat nekat membawa barang di luar ketentuan maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaItu perlu diantisipasi terutama kecelakaan lalu lintas dan kemacetan" ujar Slamet
Baca Selengkapnya