Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hati-hati Kalau Tag Koper Bagasi Kamu Dicoret Bea Cukai

Hati-hati Kalau Tag Koper Bagasi Kamu Dicoret Bea Cukai

Hati-hati Kalau Tag Koper Bagasi Kamu Dicoret Bea Cukai

Pastikan isi koper diperhitungkan dengan baik agar tidak melebihi batas maksimal.

Dalam beberapa hari terakhir, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menuai kritik publik. 

Hal ini dipicu kebijakan yang dinilai memberatkan masyarakat yang kembali usai melakukan perjalanan luar negeri.

Melalui unggahan pada Instagram Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandara Kualanamu, disampaikan penumpang yang hendak ke luar negeri diminta melaporkan barang bawaan ke petugas Bea Cukai di terminal kedatangan.

Setelah itu, penumpang harus mengisi formulir Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB).

Kebijakan lainnya yang dianggap kontroversial adalah ketika Bea Cukai membatasi jumlah barang bawaan masyarakat dari luar negeri.


Tidak jarang juga koper bagasi masyarakat diberi tanda oleh petugas Bea Cukai.

Lalu, apa maksud dari tanda yang diberikan Bea Cukai terhadap bagasi?

Hati-hati Kalau Tag Koper Bagasi Kamu Dicoret Bea Cukai

Dirangkum dari berbagai referensi, tag koper bagasi yang diberi tanda oleh petugas Bea Cukai seringkali dianggap sebagai barang bawaan yang patut dicurigai. 

Jika tag koper bagasi diberi coretan oleh petugas umumnya akan diarahkan ke jalur merah untuk dilakukan pengecekan ulang melalui X Ray. 

Bahkan tidak jarang petugas meminta masyarakat untuk membongkar isi koper.

Akan tetapi, dalam beberapa kondisi, pemberian tanda coretan spidol pada tag koper bagasi tidak selalu diarahkan ke jalur merah. 

Akan tetapi, dalam beberapa kondisi, pemberian tanda coretan spidol pada tag koper bagasi tidak selalu diarahkan ke jalur merah. 

Langkah tersebut merupakan random check yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai.

Pemeriksaan fisik itu dilakukan untuk memastikan barang yang dibawa oleh penumpang tidak melebihi USD500 setara dengan Rp7,8 juta atau batas barang bawaan yang dibebaskan oleh Bea Cukai.

Artinya kalau saat dihitung keseluruhan barang tidak lebih nominal tersebut, maka langsung dibolehkan keluar tanpa perlu membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.

Sedangkan yang melebihi batas akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor, berupa Bea Masuk, PPN, dan PPh impor. Tarif Bea Masuknya adalah sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh sesuai tarif PPh pada peraturan perpajakan.

Selain itu, barang juga diperiksa apakah barang tersebut terlarang dan butuh izin dari pemerintah. Untuk barang larangan, nantinya akan melakukan pencegahan dan tidak bisa dibawa masuk ke Indonesia.


Sedangkan untuk barang yang berlebihan muatan, memerlukan izin dari kementerian lembaga yang mengatur perizinan atas barang terkait agar dapat dibawa masuk ke Indonesia.

Oleh sebab itu, sebaiknya pastikan isi koper diperhitungkan dengan baik agar tidak melebihi batas maksimal yang diizinkan.

Oleh sebab itu, sebaiknya pastikan isi koper diperhitungkan dengan baik agar tidak melebihi batas maksimal yang diizinkan.

reporter magang: Tasya Ananda.

Tak Banyak yang Tahu, Cara Simpel Ini Ampuh Cegah Koper Hilang Saat Bepergian
Tak Banyak yang Tahu, Cara Simpel Ini Ampuh Cegah Koper Hilang Saat Bepergian

Potensi kehilangan koper atau bahkan isi koper sangat mungkin terjadi dalam perjalanan apapun.

Baca Selengkapnya
Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda
Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda

Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.

Baca Selengkapnya
Geger Temuan Mayat Perempuan dalam Koper di Kalimalang Bekasi, Ini Kronologinya
Geger Temuan Mayat Perempuan dalam Koper di Kalimalang Bekasi, Ini Kronologinya

Dana saksi yang ikut menyaksikan saat koper tersebut dibuka tidak melihat ada luka-luka pada jasad tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Percakapan Terakhir Pembunuh Mayat Wanita Dalam Koper, Ngamuk Dimaki-maki Usai Bercinta
Percakapan Terakhir Pembunuh Mayat Wanita Dalam Koper, Ngamuk Dimaki-maki Usai Bercinta

Tersangka merupakan rekan kerja korban perempuan mayat dalam koper

Baca Selengkapnya
Bersorban Putih & Janggut Panjang, Sosok Pensiunan Baret Merah Hadiri HUT Kopassus Curi Perhatian
Bersorban Putih & Janggut Panjang, Sosok Pensiunan Baret Merah Hadiri HUT Kopassus Curi Perhatian

Komando Pasukan Khusus (Kopassus) baru saja menggelar perayaan HUT ke-72.

Baca Selengkapnya
Koper Pintar Pakai Baterai Litihium Tak Bisa Sembarangan di Bawa ke Pesawat, ini Aturan Terbarunya
Koper Pintar Pakai Baterai Litihium Tak Bisa Sembarangan di Bawa ke Pesawat, ini Aturan Terbarunya

Pengguna disarankan untuk membaca dan memahami ketentuan tersebut sebelum bepergian agar tidak mengalami kendala di bandara.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Kereta Api Isi Bahan Bakar, Harus Dilakukan Petugas Khusus
Begini Cara Kereta Api Isi Bahan Bakar, Harus Dilakukan Petugas Khusus

Proses pengisian dimulai dengan memposisikan lokomotif tepat pada jalur pengisian bahan bakar.

Baca Selengkapnya
Ketahui Batasan Bagasi Saat Mudik Naik Kereta Api Agar Tidak Didenda
Ketahui Batasan Bagasi Saat Mudik Naik Kereta Api Agar Tidak Didenda

Apabila masyarakat nekat membawa barang di luar ketentuan maka akan dikenakan denda.

Baca Selengkapnya
Cegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan
Cegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan

Itu perlu diantisipasi terutama kecelakaan lalu lintas dan kemacetan" ujar Slamet

Baca Selengkapnya