Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, tidak menerima dalih penasihat hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bahwa kliennya dijadikan tersangka karena tidak memenuhi permintaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Anggota majelis hakim Ida Ayu Mustikawati dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, mengatakan dalih tersebut merupakan peristiwa yang berbeda dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.
“Menimbang bahwa alasan keberatan poin satu ini menurut pendapat majelis hakim bukanlah materi eksepsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP karena alasan keberatan yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa tersebut merupakan peristiwa yang berbeda dengan peristiwa yang didakwakan oleh penuntut umum,” kata Ida, Rabu (27/3).
“Menimbang bahwa oleh karena keberatan poin satu sudah masuk pada pembuktian pemeriksaan pokok perkara, maka dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap Ida. Dilansir dari Antara.
Dalam persidangan pembacaan nota keberatan atau eksepsi, Rabu (13/3), penasihat hukum mantan Menteri Pertanian RI SYL, Djamaludin Koedoeboen mengatakan kliennya dijadikan tersangka oleh KPK karena tak memenuhi permintaan Firli Bahuri.
"Di mana perbuatan tersebut dilakukan terhadap SYL, yang pada pokoknya menggunakan alasan adanya penyelidikan atas perkara ini, sehingga bila terdakwa tidak memenuhi permintaan oknum KPK tersebut, maka SYL akan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Djamaludin.
berita untuk kamu.
Oleh karena SYL dipandang tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, Djamaludin mengungkapkan SYL kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta selanjutnya dilakukan pula tindakan penangkapan dan penahanan.
Dengan kata lain, kata dia, perjalanan proses hukum yang wajar (due proccess of law) dalam penyelidikan dan penyidikan atas perkara tersebut telah dicemari dengan adanya niat (mens rea) untuk melakukan pemerasan.
"Sehingga cukup alasan bilamana dalam perkara atas nama terdakwa dimulai dan disusun dengan maksud dan tujuan tertentu (pemerasan)," ucap Djamaludin menambahkan.
Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11/2023). Kasus itu terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020–2023.
Pada perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Syifa Hanifah
Firli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaFirli sendiri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin LImpo
Baca SelengkapnyaBukti Foto dinilai tidak bisa membuktikan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Firli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.
Baca SelengkapnyaFirli kembali diperiksa terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo
Baca SelengkapnyaIni merupakan pemeriksaan ketiga Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaDjamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.
Baca SelengkapnyaSelain Yusril, ada saksi meringankan lainnya yang akan diperiksa hari ini.
Baca Selengkapnya